Penghasilan kena pajak (PKP) adalah selisih antara penghasilan bruto setahun dengan iuran wajib dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Rumus dasarnya: Penghasilan Bruto dikurangi Iuran BPJS (karyawan) dikurangi PTKP sama dengan PKP. Angka ini menjadi dasar pengalian tarif PPh Pasal 17 untuk menentukan pajak tahunan yang terutang.
Nilai PTKP bergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan per 1 Januari tahun pajak berjalan. Pastikan menggunakan data terbaru karena perubahan status di tengah tahun tidak mengubah PTKP tahun tersebut.
Langkah Menghitung Sendiri
- Jumlahkan gaji pokok, tunjangan tetap, bonus, dan THR dalam satu tahun kalender.
- Kurangkan total iuran BPJS Kesehatan dan JHT yang ditanggung karyawan selama setahun.
- Tentukan nilai PTKP sesuai status terakhir pada awal tahun pajak.
- Kurangkan penghasilan bersih dengan PTKP untuk mendapatkan angka final.
- Kalikan hasil positif dengan tarif lapisan pertama PPh Pasal 17 sebesar 5%.
Contoh Simulasi Perhitungan
Simulasi ini menggunakan asumsi gaji bulanan 8 juta dan status TK/0 tanpa memperhitungkan natura atau variabel lain.
| Komponen | Nilai | Keterangan |
|---|---|---|
| Penghasilan Bruto Tahunan | 96 juta | 8 juta x 12 bulan |
| Iuran BPJS (Karyawan) | 3,456 juta | JHT 2% + BPJS Kes 1% |
| PTKP Status TK/0 | 54 juta | Berlaku per 1 Januari |
| Penghasilan Kena Pajak | 38,544 juta | Bruto – BPJS – PTKP |
Hal yang Sering Salah Kaprah
- Natura dan kenikmatan umum kini dapat menjadi objek pajak jika melebihi batas nilai tertentu.
- Status kawin atau tanggungan mengikuti kondisi per 1 Januari, bukan saat pelaporan SPT.
- Gaji istri digabung otomatis kecuali memilih pisah harta atau MT secara tertulis.
- Bonus tahunan dan THR dihitung sebagai penghasilan pada masa penerimaan.
Apakah PTKP bisa berubah di tengah tahun berjalan?
Tidak. PTKP ditetapkan berdasarkan keadaan wajib pajak pada awal tahun pajak. Perubahan status pernikahan atau kelahiran anak setelah 1 Januari baru berlaku efektif pada tahun pajak berikutnya.
Bagaimana perlakuan pajak untuk pekerja paruh waktu?
Pekerja paruh waktu atau freelancer tetap menghitung PKP dari total penghasilan setahun dikurangi PTKP. Jika tidak memiliki pemberi kerja yang memotong PPh 21, kewajiban menghitung dan menyetor pajak dilakukan sendiri melalui mekanisme PPh Orang Pribadi.
Di mana cara mengecek rekapitulasi bukti potong resmi?
Akses layanan e-Bupot Unifikasi atau portal DJP Online menggunakan akun pajak pribadi. Dokumen bukti potong dari pemberi kerja tersimpan secara digital dan dapat diunduh sebagai lampiran pelaporan SPT Tahunan.