Pahami Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi 5% Sampai 35%

Tarif pajak penghasilan orang pribadi memakai sistem progresif 5% sampai 35%. Tarif dihitung dari penghasilan kena pajak setahun, bukan dari gaji kotor setiap bulan. Penghasilan kena pajak diperoleh setelah penghasilan neto dikurangi PTKP.

Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Berlaku

Berikut lapisan tarif yang umum dipakai untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri:

Lapisan | Penghasilan Kena Pajak Setahun | Tarif
1 | sampai 60 juta | 5%
2 | di atas 60 juta-250 juta | 15%
3 | di atas 250 juta-500 juta | 25%
4 | di atas 500 juta-5 miliar | 30%
5 | di atas 5 miliar | 35%

Angka di atas bersifat tipikal pada saat tulisan dibuat. Konfirmasi nilai terbaru melalui kanal resmi DJP sebelum menghitung SPT.

Supaya tidak tertukar:

  • PPh orang pribadi memakai tarif progresif di atas.
  • PPh badan memakai tarif tersendiri untuk laba perusahaan.
  • PPh final UMKM 0,5% berlaku untuk peredaran bruto tertentu, bukan tarif progresif karyawan.
  • PPN dikenakan atas konsumsi barang atau jasa, bukan atas penghasilan.

PTKP mengurangi dasar pengenaan pajak sebelum tarif diterapkan. Status kawin dan jumlah tanggungan membuat PTKP berbeda.

Cara Menghitung Pajaknya Langkah per Langkah

  1. Hitung penghasilan neto setahun, termasuk gaji, THR, dan bonus.
  2. Kurangi dengan PTKP sesuai status.
  3. Terapkan tarif progresif pada tiap lapisan.
  4. Jumlahkan pajak tiap lapisan sebagai PPh terutang setahun.

Contoh Perhitungan dengan Asumsi Jelas

Asumsi: gaji 10 juta per bulan, THR 10 juta, status lajang tanpa tanggungan. PTKP asumsi 54 juta. Ini simulasi, bukan angka pasti pembaca.

Penghasilan neto setahun: 130 juta. Penghasilan kena pajak: 130 juta dikurangi 54 juta sama dengan 76 juta.

Komponen | Nilai | Keterangan
Lapisan 5% | 60 juta x 5% = 3 juta | porsi pertama
Lapisan 15% | 16 juta x 15% = 2,4 juta | sisa 76 juta dikurangi 60 juta
Total PPh setahun | 5,4 juta | jumlah kedua lapisan

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Penghasilan yang sudah dipotong pemberi kerja tetap dilaporkan di SPT tahunan.
  • THR dan bonus menambah total penghasilan tahunan sehingga bisa menaikkan lapisan tarif.
  • Sumber penghasilan berbeda bisa memakai jenis PPh berbeda, misalnya gaji, sewa, usaha, atau investasi.
  • Aturan dapat berubah, konfirmasi ketentuan terbaru lewat kanal resmi DJP.

FAQ

Apakah tarif dihitung dari gaji kotor?

Tidak. Tarif dihitung dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi biaya jabatan, iuran, dan PTKP.

Apakah penghasilan kecil tetap kena pajak?

Penghasilan di bawah PTKP umumnya tidak terutang PPh. Kewajiban lapor SPT tetap perlu diperiksa sesuai ketentuan.

Di mana lapor dan bayar kekurangannya?

Pelaporan dilakukan melalui sistem pelaporan resmi DJP. Kekurangan dibayar dengan billing pajak sebelum batas waktu yang berlaku.