Pajak Perusahaan Berapa Persen? Ini Rincian Tarif 22%, 0,5% dan 11% yang Berlaku

Pajak perusahaan bukan satu tarif tetap. Perusahaan umum kena PPh Badan 22% dari laba kena pajak, UMKM dengan omzet sampai 4,8 miliar bisa pakai PPh Final 0,5% dari omzet, dan PPN 11% hanya berlaku jika sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ketiganya punya dasar hitung berbeda, jadi tidak bisa disamakan.

Tarif Pajak Perusahaan yang Berlaku Saat Ini

Pajak perusahaan terdiri dari beberapa jenis dengan fungsi berbeda. PPh Badan untuk laba, PPh Final UMKM untuk omzet kecil, dan PPN untuk penyerahan barang atau jasa kena pajak.

Rincian tarif yang berlaku saat ini:

Jenis Pajak Tarif Dasar Pengenaan
PPh Badan 22% Laba kena pajak
PPh Final UMKM 0,5% Peredaran bruto/omzet
PPN 11% Nilai transaksi BKP/JKP

Untuk PPh Badan ada fasilitas pengurangan tarif 50% bagi wajib pajak badan dengan peredaran bruto sampai 50 miliar. Fasilitas ini hanya berlaku untuk bagian penghasilan kena pajak yang sebanding dengan peredaran bruto sampai 4,8 miliar. Tarif efektif jadi 11% untuk porsi tersebut, sisanya tetap 22%.

Cara Menghitung Pajak Perusahaan

Hitungan beda antara PPh Final dan PPh Badan. PPh Final langsung dari omzet, PPh Badan dari laba setelah koreksi fiskal. Sebutkan asumsi sebelum menghitung agar tidak dianggap angka pasti.

  1. Hitung peredaran bruto setahun dan laba kena pajak setelah koreksi fiskal.
  2. Tentukan jenis pajak yang berlaku. Omzet sampai 4,8 miliar bisa pilih PPh Final 0,5% sesuai ketentuan, di atas itu pakai PPh Badan 22%.
  3. Kalikan tarif dengan dasarnya. PPh Final = omzet x 0,5%. PPh Badan = laba kena pajak x 22% atau x 11% untuk porsi fasilitas.
  4. Kurangi dengan kredit pajak jika ada, seperti PPh 25 yang sudah dibayar atau PPh 23 yang dipotong pihak lain.

Contoh Perhitungan Pajak Perusahaan

Berikut simulasi dengan asumsi sederhana, bukan angka pajak pasti.

Simulasi 1: UMKM omzet 1 miliar setahun pakai PPh Final 0,5%. Hitungnya 1 miliar x 0,5% = 5 juta setahun.

Simulasi 2: PT dengan laba kena pajak 500 juta. Jika tanpa fasilitas: 500 juta x 22% = 110 juta. Jika dapat fasilitas 50% penuh: 500 juta x 11% = 55 juta.

Komponen Nilai Keterangan
Omzet UMKM 1 miliar Asumsi setahun
PPh Final 0,5% 5 juta 1 miliar x 0,5%
Laba kena pajak PT 500 juta Setelah koreksi fiskal
PPh Badan 22% 110 juta 500 juta x 22%
PPh Badan fasilitas 11% 55 juta Jika porsi 4,8 miliar terpenuhi

Hal yang Perlu Diperhatikan agar Tidak Salah Hitung

  • Bedakan omzet dan laba. PPh Final 0,5% dari omzet, PPh Badan 22% dari laba kena pajak.
  • Masa berlaku PPh Final UMKM terbatas sesuai PP yang berlaku. Cek aturan terbaru karena jangka waktunya berbeda untuk orang pribadi, CV, firma, dan PT.
  • Wajib lapor SPT Tahunan Badan setiap tahun, walau sudah bayar PPh Final bulanan.
  • PPN 11% hanya wajib dipungut jika sudah PKP. Omzet kecil yang belum PKP tidak wajib pungut PPN.
  • Jangan mencampur PPh 21 karyawan, PPh 23, PPh Final, dan PPN dalam satu hitungan. Masing-masing punya objek dan tarif sendiri.
  • Konfirmasi tarif dan insentif terbaru lewat DJP atau Coretax karena aturan bisa berubah.

FAQ tentang Pajak Perusahaan Berapa Persen

Apakah semua perusahaan bayar 22%?

Tidak. Tarif 22% untuk PPh Badan umum. UMKM dengan omzet sampai 4,8 miliar bisa pakai PPh Final 0,5% dari omzet selama masih dalam periode yang diizinkan, dan ada fasilitas 50% untuk badan dengan omzet sampai 50 miliar.

Pajak perusahaan 0,5% sampai kapan?

Batas waktu PPh Final 0,5% diatur dalam PP dan berbeda menurut bentuk usaha. Karena aturan ini pernah diperpanjang dan bisa berubah, cek ketentuan terbaru di DJP atau Coretax untuk memastikan masa berlaku yang aktif saat ini.

Apakah omzet kecil tetap kena PPN 11%?

Tidak otomatis. PPN 11% hanya wajib dipungut oleh pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP. Jika belum PKP, tidak ada kewajiban memungut dan menyetor PPN, walau tetap wajib urus pajak penghasilan.