Formulir pajak kendaraan bermotor diisi di Samsat memakai data STNK dan KTP. Kesalahan paling sering ditolak: nama pemilik tidak sama dengan KTP, nomor rangka atau mesin salah salin, dan tanda tangan tidak sesuai identitas.
Ambil formulir di loket pendaftaran, isi dengan huruf balok memakai pulpen hitam, lalu serahkan bersama STNK, KTP, BPKB, dan fotokopinya.
Cara Mengisi Formulir Pajak Kendaraan Bermotor
Minta formulir permohonan pembayaran pajak atau perpanjangan STNK di loket pendaftaran Samsat. Petugas biasanya memberi dua lembar untuk arsip Samsat dan kepolisian.
- Tulis nama lengkap, NIK, alamat, dan nomor telepon sesuai KTP pemilik.
- Isi data kendaraan: nomor polisi, merek atau tipe, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, dan nomor mesin sesuai STNK.
- Pilih jenis permohonan dengan mencentang kolom perpanjangan tahunan atau 5 tahunan.
- Periksa ulang ejaan nama dan angka rangka atau mesin sebelum tanda tangan.
- Tanda tangani formulir, tempel fotokopi berkas, lalu serahkan ke loket untuk verifikasi.
Data dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
- STNK asli dan fotokopi 1-2 lembar.
- KTP asli dan fotokopi sesuai nama yang tercantum di STNK.
- BPKB asli atau fotokopi untuk verifikasi kepemilikan.
- Surat kuasa bermeterai bila diwakilkan, ditambah KTP pemberi dan penerima kuasa.
- Uang pembayaran dan map berkas agar dokumen tidak terlipat.
Ringkasan Isi Formulir dan Berkas
| Bagian | Yang Diisi | Catatan |
|---|---|---|
| Data pemilik | Nama, NIK, alamat | Harus sama dengan KTP dan STNK |
| Data kendaraan | Nopol, merek, tahun, rangka, mesin | Salin persis dari STNK atau fisik |
| Jenis permohonan | Tahunan atau 5 tahunan | Centang satu saja |
| Berkas lampiran | STNK, KTP, BPKB | Bawa asli dan fotokopi |
Perpanjangan tahunan umumnya hanya perlu verifikasi berkas dan pembayaran. Ganti STNK 5 tahunan wajib cek fisik kendaraan karena nomor rangka dan mesin dicocokkan langsung.
Datang lebih pagi bila mengurus 5 tahunan karena antrean cek fisik biasanya lebih panjang.
Jika Mengalami Kendala di Samsat
- Nama di STNK beda dengan KTP: perlu balik nama dulu, tidak bisa sekadar bayar pajak tahunan.
- STNK hilang: buat laporan kehilangan di kepolisian, lalu ajukan penerbitan STNK pengganti.
- BPKB masih di leasing: minta surat keterangan atau fotokopi BPKB yang dilegalisasi leasing.
- Salah tulis di formulir: jangan ditimpa dengan tip-ex, minta lembar pengganti di loket.
FAQ
Apakah formulir tersedia online atau hanya di Samsat?
Sebagian Samsat menyediakan unduhan formulir, tetapi praktiknya formulir tetap diambil dan diserahkan di loket. Konfirmasi alurnya lewat kanal resmi Samsat daerah masing-masing.
Apakah bayar pajak tahunan masih perlu formulir?
Di banyak Samsat masih perlu, terutama pembayaran langsung di loket. Layanan drive thru, gerai, dan aplikasi daerah bisa memakai alur lebih ringkas.
Siapa yang boleh menandatangani formulir?
Pemilik sesuai STNK dan KTP. Kuasa hanya berlaku bila ada surat kuasa tertulis beserta KTP kedua belah pihak.