Kapan Surat Keterangan Bebas Pajak Dibutuhkan dan Cara Mengurusnya

Surat keterangan bebas pajak atau SKB adalah bukti resmi dari DJP agar penghasilan Anda tidak dipotong atau dipungut PPh oleh pihak pemberi penghasilan. Anda perlu menyerahkannya ke pemotong sebelum pembayaran dilakukan, bukan setelah pajak terlanjur dipotong.

Fungsi Surat Keterangan Bebas Pajak dalam Potong Pungut

SKB membuat pemotong tidak memotong PPh dari tagihan Anda. Tanpa SKB yang masih berlaku, pemotong wajib memotong sesuai tarif normal.

Jenis SKB berbeda mengikuti jenis pajaknya. SKB PPh 22 umumnya dipakai untuk impor atau pembelian tertentu, SKB PPh 23 untuk jasa dan sewa selain tanah atau bangunan, SKB PPh 21 untuk karyawan atau tenaga ahli tertentu, dan keterangan bebas PPN untuk penyerahan tertentu yang memang dibebaskan.

Tunjukkan SKB ke pemotong saat penagihan atau sebelum pembayaran. Simpan salinannya untuk pencocokan saat lapor SPT.

Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

  • NPWP aktif dan dapat diverifikasi.
  • SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah dilaporkan dan tidak ada tunggakan pelaporan.
  • Laporan keuangan atau rekapitulasi omzet sesuai periode yang diminta.
  • Kontrak, invoice, atau surat penawaran dari pemberi penghasilan sebagai pendukung jenis transaksi.
  • Identitas penanggung jawab perusahaan untuk pengajuan badan usaha.

Syarat detail bisa berubah mengikuti kebijakan DJP. Konfirmasi syarat terbaru melalui akun Coretax atau KPP terdaftar sebelum mengajukan.

Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Pajak

  1. Masuk ke akun Coretax dan pilih layanan pengajuan SKB.
  2. Pilih jenis SKB sesuai transaksi, misalnya PPh 22 atau PPh 23.
  3. Isi data masa pajak, lawan transaksi, dan perkiraan nilai penghasilan.
  4. Unggah dokumen pendukung lalu kirim pengajuan.
  5. Pantau status verifikasi sampai SKB terbit lalu unduh dan cetak.

Jika pengajuan tidak bisa selesai daring, datang ke KPP dengan membawa dokumen asli dan fotokopinya. Petugas akan meneliti kepatuhan SPT dan kelengkapan berkas.

Tahap Yang Dilakukan Catatan
Persiapan Siapkan NPWP, SPT, dan kontrak Pastikan tidak ada SPT terlambat
Pengajuan Ajukan SKB lewat Coretax atau KPP Pilih jenis PPh dengan tepat
Verifikasi Tunggu penelitian fiskus Lengkapi jika ada permintaan data
Terbit Unduh lalu serahkan ke pemotong Cek masa berlaku pada dokumen

FAQ Seputar Surat Keterangan Bebas Pajak

Berapa lama masa berlaku SKB?

Umumnya SKB berlaku untuk masa pajak tertentu yang tertulis di dokumen, sering kali satu masa atau satu tahun pajak. Gunakan SKB hanya dalam periode tersebut.

Apakah SKB otomatis membebaskan semua jenis PPh?

Tidak. SKB hanya berlaku untuk jenis pajak dan transaksi yang tercantum di dalamnya. Untuk transaksi lain, pemotongan tetap berjalan normal.

Apa yang terjadi jika SKB kedaluwarsa?

Pemotong wajib kembali memotong PPh sejak SKB tidak berlaku. Ajukan SKB baru sebelum masa lama habis agar pembayaran berikutnya tidak terpotong.