Kenali Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak agar Tidak Salah Lapor

Jenis penghasilan tidak kena pajak adalah penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh. Artinya uang atau harta tersebut diterima, tetapi tidak dihitung sebagai penghasilan kena pajak.

Konsep ini berbeda dengan PTKP. PTKP mengurangi penghasilan neto sebelum dihitung pajaknya, sedangkan penghasilan tidak kena pajak tidak dianggap penghasilan sejak awal.

Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan tidak kena pajak bukan objek PPh. Penerimanya tidak membayar PPh atas penghasilan tersebut walau nilainya besar.

Contoh pembedanya sederhana. Gaji termasuk penghasilan kena pajak, lalu dikurangi PTKP. Warisan dari orang tua bukan objek pajak, jadi tidak masuk perhitungan sama sekali.

Daftar Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak

Kelompok yang paling sering ditemui:

  • Bantuan, sumbangan, dan zakat yang diterima badan amil atau lembaga yang disahkan.
  • Harta warisan.
  • Hibah dari keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.
  • Beasiswa yang memenuhi syarat tertentu.
  • Klaim asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa.
  • Penggantian atau santunan yang berkaitan dengan pekerjaan dalam bentuk natura tertentu.
  • Keuntungan dari pengalihan harta hibah atau warisan yang termasuk bukan objek pajak.
Jenis Contoh Syarat Singkat
Bantuan Sumbangan bencana Tidak ada hubungan usaha atau pekerjaan
Warisan Rumah warisan Diterima ahli waris yang sah
Hibah keluarga Uang dari orang tua Keluarga sedarah garis lurus satu derajat
Beasiswa Beasiswa pendidikan Tidak ada ikatan kerja dengan pemberi
Klaim asuransi Santunan jiwa Dibayar perusahaan asuransi kepada tertanggung

Contoh yang Sering Disalahpahami

Hibah ke orang tua atau anak kandung umumnya bukan objek pajak. Hadiah undian berbeda. Hadiah undian tetap menjadi objek PPh dan biasanya dipotong langsung oleh penyelenggara.

Warisan yang sudah dibagi bukan objek pajak bagi ahli waris. Warisan yang belum dibagi dan menghasilkan pendapatan, misalnya kontrakan, perlakuannya lain karena penghasilannya bisa menjadi objek pajak.

Beasiswa untuk biaya pendidikan tanpa kewajiban kerja umumnya bukan objek pajak. Bantuan dana yang mengikat penerima untuk bekerja di perusahaan pemberi lebih dekat ke imbalan pekerjaan sehingga bisa kena pajak.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menyimpulkan Bebas Pajak

  • Periksa pemberi dan penerima, termasuk hubungan darah atau perkawinan.
  • Periksa apakah ada imbalan pekerjaan, usaha, jasa, atau kegiatan tertentu.
  • Simpan bukti penerimaan, surat hibah, surat keterangan waris, atau bukti beasiswa untuk pengisian SPT.

FAQ Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak

Apakah warisan kena pajak?

Warisan itu sendiri bukan objek PPh. Penghasilan yang timbul setelah warisan diterima, misalnya sewa atau bunga, tetap bisa kena pajak.

Apakah hibah ke saudara kandung kena pajak?

Perlu hati hati. Ketentuan umum memberi pengecualian untuk keluarga sedarah garis keturunan lurus satu derajat, seperti orang tua ke anak kandung. Hibah ke saudara kandung tidak otomatis masuk pengecualian tersebut.

Apakah penghasilan tidak kena pajak perlu dilaporkan di SPT?

Ya, tetap perlu dilaporkan pada bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Pelaporan membuat asal harta jelas dan mencegah selisih data.