Cara daftar Coretax pajak berbeda untuk dua kondisi. Wajib pajak lama yang sudah punya NPWP cukup aktivasi akun, sedangkan orang pribadi yang belum punya NPWP perlu daftar NPWP baru lewat Coretax. Kegagalan paling sering terjadi karena NIK belum padan dengan data Dukcapil atau email dan nomor HP tidak aktif.
Cara Daftar Coretax Pajak
Pilih jalur yang sesuai sebelum mulai agar tidak mengulang proses.
Aktivasi akun bagi yang sudah punya NPWP
- Buka layanan Coretax DJP melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak.
- Pilih menu aktivasi akun untuk wajib pajak yang sudah terdaftar.
- Masukkan NIK atau NPWP sesuai data identitas.
- Lakukan verifikasi email dan nomor HP melalui kode OTP.
- Buat kata sandi baru dan simpan dengan aman.
Pendaftaran NPWP baru untuk orang pribadi
- Pilih pendaftaran wajib pajak orang pribadi yang belum memiliki NPWP.
- Isi NIK, nama, alamat, pekerjaan, dan status perkawinan.
- Masukkan email aktif dan nomor HP yang bisa menerima OTP.
- Unggah dokumen identitas bila diminta sistem.
- Kirim pendaftaran, lalu tunggu verifikasi dan kartu NPWP digital.
Data yang Perlu Disiapkan Sebelum Daftar
Siapkan data berikut agar verifikasi berjalan sekali jalan.
- NIK 16 digit sesuai KTP.
- NPWP lama untuk jalur aktivasi akun.
- Email aktif yang bisa dibuka saat itu juga.
- Nomor HP aktif untuk menerima OTP.
- EFIN lama bila masih menyimpan, berguna saat validasi tambahan.
- Data usaha untuk wajib pajak badan dan UMKM, seperti nama usaha, alamat usaha, dan jenis kegiatan.
Ringkasan Proses Pendaftaran
| Tahap | Yang Dilakukan | Catatan |
|---|---|---|
| Aktivasi akun lama | Padankan NIK dan NPWP | Wajib untuk pengguna DJP Online lama |
| Daftar NPWP baru | Isi identitas lengkap | Untuk yang belum punya NPWP |
| Verifikasi | Konfirmasi OTP dan kata sandi | Email dan HP harus aktif |
Jika Mengalami Kendala Saat Daftar
- NIK atau NPWP tidak cocok: periksa huruf, angka, dan nama sesuai KTP, lalu cocokkan data di Dukcapil bila perlu.
- Kode OTP tidak masuk: cek folder spam, sinyal HP, pulsa, dan jeda beberapa menit sebelum meminta ulang.
- Lupa kata sandi: gunakan fitur lupa kata sandi dengan NIK, email, dan nomor HP terdaftar.
- Gagal verifikasi wajah: ulangi di cahaya terang, lepas kacamata atau masker, dan pastikan kamera tidak buram.
FAQ Cara Daftar Coretax Pajak
Apakah wajib daftar ulang bila sudah punya DJP Online?
Ya, pemilik NPWP lama tetap perlu aktivasi akun Coretax karena sistemnya berbeda dari DJP Online.
Apakah pendaftaran Coretax dipungut biaya?
Tidak. Aktivasi akun dan pendaftaran NPWP melalui kanal resmi DJP tidak dipungut biaya.
Apa yang dilakukan setelah akun aktif?
Lengkapi profil, periksa status NPWP, lalu lanjutkan ke pelaporan SPT, pembuatan billing, atau layanan lain sesuai kebutuhan.