Pajak Daerah Apa Saja yang Wajib Diketahui Warga sebelum Bayar

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, bukan oleh pusat. Warga paling sering bersentuhan dengan pajak kendaraan, PBB-P2, dan BPHTB. Kenali pemungutnya agar tidak salah tempat bayar.

Daftar Pajak Daerah Apa Saja Menurut Level Pemungutnya

Pajak provinsi umumnya berkaitan dengan kendaraan dan sumber daya lintas wilayah. Pajak kabupaten/kota berkaitan dengan properti, usaha, dan pemakaian fasilitas lokal.

  • Pajak provinsi: PKB, BBNKB, PBBKB, pajak air permukaan, pajak rokok.
  • Pajak kabupaten/kota: PBB-P2, BPHTB, PBJT, pajak reklame, pajak air tanah, pajak MBLB, pajak sarang burung walet.
  • Opsen: tambahan atas PKB dan BBNKB yang dipungut kabupaten/kota.

Jenis | Dipungut Oleh | Contoh Objek

PKB Provinsi Motor, mobil terdaftar
BBNKB Provinsi Balik nama kendaraan
PBB-P2 Kabupaten/kota Rumah, tanah, ruko
BPHTB Kabupaten/kota Jual beli tanah dan bangunan
PBJT Kabupaten/kota Makan, hotel, parkir, hiburan

Bedanya Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten Kota

Perbedaannya ada pada kewenangan dan loket bayar. Pajak provinsi dibayar lewat Samsat atau layanan pajak provinsi. Pajak kabupaten/kota dibayar lewat Bapenda kabupaten/kota.

  • STNK berkaitan dengan PKB dan opsen, sehingga urusannya ke Samsat.
  • SPPT PBB berkaitan dengan PBB-P2, sehingga urusannya ke daerah kabupaten/kota.
  • Opsen bukan pajak baru yang berdiri sendiri, melainkan pungutan tambahan yang menempel pada PKB dan BBNKB.

Contoh Pajak Daerah dalam Kehidupan Sehari-hari

Beli motor atau mobil bekas memunculkan BBNKB plus PKB tahun berjalan. Besaran tiap daerah bisa berbeda, jadi konfirmasi ke Samsat daerah kendaraan terdaftar.

Punya rumah memunculkan PBB-P2 setiap tahun. Saat rumah berpindah tangan lewat jual beli, muncul BPHTB yang dibayar pembeli.

  • Usaha kuliner, hotel, parkir, dan hiburan memungut PBJT dari konsumen.
  • Pasang papan reklame memunculkan pajak reklame.
  • Ambil air tanah untuk usaha memunculkan pajak air tanah.

FAQ Pajak Daerah

Apakah PBB termasuk pajak daerah?

Ya. PBB Perkotaan dan Perdesaan atau PBB-P2 termasuk pajak kabupaten/kota. Buktinya SPPT diterbitkan daerah dan dibayar ke kas daerah.

Apakah pajak kendaraan termasuk pajak daerah?

Ya. PKB dan BBNKB termasuk pajak provinsi. Opsennya masuk ke kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar.

Ke mana bayar pajak daerah yang benar?

Ikuti nama pajaknya. Ikuti langkah ini:

  1. Cek nama pajak di STNK, SPPT, atau surat ketetapan.
  2. Untuk PKB dan BBNKB, datang ke Samsat atau kanal resmi provinsi.
  3. Untuk PBB-P2, BPHTB, dan PBJT, datang ke Bapenda kabupaten/kota atau kanal resminya.