Laporan pajak tahunan pribadi untuk tahun pajak 2025 batas akhirnya 31 Maret 2026. Keterlambatan sehari saja sudah dihitung telat dan bisa kena sanksi. Kabar baiknya, sekarang lapor bisa selesai dari ponsel lewat Coretax dalam 15-30 menit kalau dokumen sudah lengkap.
Siapa yang Wajib Buat Laporan Pajak Tahunan Pribadi
Patokannya sederhana. Selama NPWP masih aktif, kewajiban lapor SPT tahunan tetap ada.
- Karyawan dengan satu atau lebih pemberi kerja dalam setahun.
- Pekerja bebas, freelancer, dokter, konsultan, kreator, sampai pedagang online.
- Pemilik UMKM orang pribadi, termasuk yang memakai PPh final.
- Punya NPWP aktif tapi penghasilan di bawah batas tidak kena pajak tetap wajib lapor, cukup isi SPT nihil.
Pengecualian hanya untuk NPWP non-efektif atau sudah dinonaktifkan resmi. Telat lapor SPT orang pribadi umumnya dikenai denda 100 ribu per SPT, tipikal saat tulisan ini dibuat. Nilai pasti sebaiknya dikonfirmasi lewat kanal resmi DJP karena aturan bisa berubah.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Lapor
Siapkan dulu sebelum buka Coretax agar tidak bolak-balik.
- Bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta atau 1721-A2 untuk ASN, TNI, Polri.
- Catatan penghasilan tambahan seperti freelance, sewa kos, jualan online, bunga, dan hadiah.
- Daftar harta per 31 Desember, contohnya tabungan, motor, rumah, emas, dan saham.
- Daftar utang akhir tahun seperti KPR, kredit motor, dan pinjaman bank.
- EFIN yang masih tersimpan atau akun Coretax yang sudah bisa masuk.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Lewat Coretax
- Masuk ke akun Coretax dengan NIK atau NPWP dan kata sandi.
- Pilih menu pelaporan SPT, lalu buat SPT tahunan orang pribadi untuk tahun pajak yang benar.
- Masukkan penghasilan dari bukti potong, tambah penghasilan lain bila ada.
- Isi harta, utang, dan daftar tanggungan sesuai kondisi akhir tahun.
- Periksa hitungan pajak kurang atau lebih bayar, kirim SPT, lalu unduh bukti penerimaan elektronik.
| Tahap | Yang Dilakukan | Catatan |
|---|---|---|
| Persiapan | Kumpulkan bukti potong dan daftar harta | Foto atau simpan PDF agar mudah diunggah |
| Pengisian | Isi penghasilan dan potongan pajak | Samakan angka dengan bukti potong |
| Pengiriman | Kirim SPT dan simpan bukti | Bukti penerimaan jadi tanda sudah lapor |
Cek status lewat riwayat atau daftar SPT terkirim di akun. Kalau sudah muncul status terkirim atau ada bukti penerimaan, pelaporan selesai.
Jika Lapor Bermasalah atau Telat
- Lupa kata sandi, gunakan fitur lupa kata sandi dengan data identitas terdaftar.
- EFIN tidak valid, minta ulang EFIN ke kantor pajak dengan membawa identitas.
- Bukti potong belum terbit, minta ke HRD atau bendahara sebelum batas akhir.
- Salah isi setelah terkirim, perbaiki lewat pembetulan SPT tahunan di menu yang sama.
Kalau sudah telat, tetap lapor secepatnya. Denda biasanya tidak hilang karena menunggu tahun berikutnya.
Apakah karyawan gaji kecil tetap wajib lapor?
Ya, selama NPWP aktif. Kalau pajak sudah dipotong penuh oleh perusahaan, tinggal lapor dengan data bukti potong.
Bagaimana kalau lupa lapor tahun lalu?
Laporkan SPT tahun yang tertinggal tersebut sesuai tahun pajaknya. Jangan digabung ke SPT tahun berjalan.
Bukti lapor SPT yang sah bentuknya apa?
Bukti penerimaan elektronik dari sistem setelah SPT berhasil dikirim. Simpan PDF-nya untuk keperluan bank, visa, atau administrasi lain.