Pajak bonus tidak punya tarif tunggal. Bonus masuk ke penghasilan karyawan dan kena PPh 21 dengan tarif progresif 5% sampai 35%. Persentase akhirnya ikut total penghasilan bruto setahun, bukan besar bonus saja.
Tarif Pajak Bonus yang Berlaku
Bonus bukan jenis pajak tersendiri. Kantor tempat Anda bekerja menggabungkannya dengan gaji, lalu memotong PPh 21 atas jumlah tersebut.
Untuk karyawan tetap, potongan memakai tarif progresif Pasal 17. Lapisan tarifnya dihitung dari penghasilan bruto setahun.
Sebagai gambaran umum, lapisan yang dipakai:
5% untuk lapisan bawah, lalu 15%, 25%, 30%, hingga 35% untuk lapisan atas. Angka pastinya berubah begitu total gaji plus bonus menembus lapisan berikutnya. Konfirmasi lapisan terbaru melalui kanal resmi DJP karena aturan bisa berubah.
Cara Menghitung Pajak Bonus Karyawan
Perusahaan umumnya tidak memotong bonus dengan satu tarif final. Cara yang benar yaitu menghitung ulang PPh setahun.
1. Jumlahkan gaji bruto setahun dengan bonus bruto.
2. Kurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun atau BPJS, dan PTKP.
3. Hitung PPh terutang setahun dari penghasilan kena pajak tersebut.
4. Kurangi hasilnya dengan PPh yang sudah dipotong dari gaji bulanan.
5. Selisihnya menjadi tambahan potongan karena bonus.
Contoh Perhitungan Pajak Bonus
Ini simulasi sederhana dengan asumsi gaji 7 juta per bulan, bonus 10 juta sekali setahun, status TK/0, tanpa iuran tambahan. Hasilnya hanya contoh, bukan potongan pasti Anda.
| Komponen | Nilai | Keterangan |
| Gaji setahun | 84 juta | 7 juta x 12 bulan |
| Total bruto | 94 juta | 84 juta + bonus 10 juta |
| Pengurang | 6 juta | asumsi biaya jabatan setahun |
| PTKP TK/0 | 54 juta | asumsi status lajang tanpa tanggungan |
| Tambahan PPh | sekitar 500 ribu-1 juta | akibat bonus masuk lapisan 5%-15% |
Bonus 10 juta tersebut tidak otomatis dipotong 15%. Potongan efektifnya lebih kecil karena sebagian penghasilan masih berada di lapisan bawah.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Terima Bonus
- Bonus bisa mendorong total penghasilan ke lapisan tarif lebih tinggi.
- Karyawan tetap, karyawan tidak tetap, dan non-karyawan punya cara potong berbeda.
- Cek slip gaji dan bukti potong 1721 untuk memastikan bonus sudah digabung.
- Simpan bukti potong untuk pengisian SPT tahunan.
FAQ Pajak Bonus
Apakah bonus 1 kali gaji kena pajak penuh?
Ya, seluruh nilai bonus masuk penghasilan bruto. Tidak ada bagian bonus yang otomatis bebas pajak.
Apakah bonus dipotong 5%?
Tidak selalu. Angka 5% hanya lapisan paling bawah. Bonus karyawan tetap ikut tarif progresif sesuai total penghasilan setahun.